Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.
"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” ujar Ichwan.
Awalnya hanya korban Y saja tempat petani itu melampiaskan nafsu bejatnya.
Akan tetapi karena saat itu D sedang bermain dengan Y, maka SW juga tergoda untuk mencabulinya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu per orang.
Karena perbuatannya, SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
Source | : | kompas,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR