Galih, Pablo, dan Rey akan terancam hukuman enam tahun sebagaimana disebutkan dalam UU ITE tersebut.
Dengan begitu ketiganya pun terancam pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016.
Pasal tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Pablo Benua sempat memberi respon melalui unggahan Instagram Storynya.
Setelah mengunggah konten tersebut, Pablo Benua juga sempat diwawancarai oleh Nanda Persada.
Dalam unggahan akun Youtube Nanda Persada, Pablo Benua tampak ditanyai perihal kasus 'ikan asin' tersebut.
Saat ditanyai apakah sengaja membuat konten tersebut yang membuat viral tersebut, Pablo menjawab tenang.
"Kita membuat konten ya seperti itu," ucap Pablo.
Pablo juga mengatakan bahwa ia sudah menyangka bahwa konten videonya tersebut akan viral.
"Nyangka, sih (akan viral) hahaha," ucap Pablo.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR