Nakita.id - Sudah lebih dari 1 tahun Roro Fitria mendekam di balik jeruji besi.
Jika sebelumnya ia terus mondar-mandir di layar kaca dengan kemewahan yang ia pamerkan, kini ia harus menikmati dinginnya hotel prodeo.
Roro Fitria ditangkap hingga dipenjara lantaran kasus narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama Bareng Istri, Ammar Zoni Dapat Moge dari Irsih Bella, Warganet:
Kemalangan Roro tak sampai di situ, setelah dia ditahan, rupanya rumah mewahnya yang berlapis emas itu dibobol maling.
Tak sampai di situ, Oktober tahun lalu, sang ibunda tutup usia dan meninggalkannya selama-lamanya.
Lalu bagaimana kondisi Roro Fitria kini?
Mengutip Grid.ID, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi mengungkapkan kondisi terkini kliennya.
Kepada awak media, Asgar mengatakan bahwa kliennya kini masih tetap tabah.
Baca Juga: Gemas Gendong Putri Ryan Delon, Richard Kyle Kode Ingin Anak Perempuan dari Jessica Iskandar
"Kondisi dia sih tetap tabah," ungkapnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Tak hanya itu, Asgar pun menjelaskan bahwa Roro Fitria mengalami penuruan berat badan.
Hal ini bisa terlihat dari fisiknya yang tak segemuk sebelumnya.
"Perubahan fisik dia sebelumnya gemuk sekarang dia bisa jaga, fit lagi, terus dia puasa juga full cuma dua kali dia batal," ungkap Asgar Sjarfi.
Lebih lanjut, Asgar menyampaikan bahwa sebenarnya Roro dalam keadaan yang hancur, namun bersikap seolah kuat.
Hal ini lantaran Roro telah ditinggal oleh ibunya beberapa bulan yang lalu.
"Tapi sekarang kan nggak ada orangtua. Walaupun dia tabah tapi hatinya sih hancur, tapi dia wanita yang kuat, jadi dia nggak mau kasih lihat kalau dia hancur," tutup Asgar Sjarfi
Baca Juga: Gwen Priscilla Menikah dengan Mantan Suami Diana Pungky, Begini Potretnya
Pada Oktober tahun lalu, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.
Mendengar vonis hakim, Roro menangis tersedu memanggil-manggil almarhumah sang ibu.
"Mama.. mama," kata Roro sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dilansir dari Kompas.com.
Terlihat Roro menangis di pelukan sang asisten, Hesti Valentina.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih. Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock," papar Roro.
Di ruang sidang, hakim telah memutuskan vonis untuk Roro Fitria.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR