Di ruang sidang, hakim telah memutuskan vonis untuk Roro Fitria.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR