Nakita.id - Kementerian Kesehatan (Kemkes) kembali mengeluarkan regulasi perihal aturan baru terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kemkes telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS yang diundangkan sejak 17 Desember 2018.
Beleid ini mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Tidak Gratis 100% Lagi, Ini Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Rawat Jalan dan Rawat Inap!
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.
Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Melansir dari KONTAN, "Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).
Baca Juga : Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Diduga Perkosa Karyawannya, Korban Justru Dipecat dari Pekerjaannya
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta."
Baca Juga : Bantah Rumor Pemangkasan Layanan, BPJS Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan 2 Layanan Lain, Asalkan
"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.
Melansir dari INTISARI, beberapa rumah sakit kabarnya sudah menerapkan sistem yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Jadi Ibu Termuda, Ini Kisah Lina Medina Perempuan 5 Tahun yang Sudah Melahirkan Bayi
Salah satunya yakni RS PKU Muhammadiyah Surakarta.
Di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, kebijakan mengaju pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 sudah dimulai sejak 17 Desember 2018, dengan ketentuan berikut:
1. Pasien dengan hak kelas 3 bisa naik ke kelas 2 dengan selisih biaya tarif INACBG kelas 2 dikurangi kelas 3.
2. Pasien dengan hak kelas 2 bisa naik ke kelas 1 dengan selisih biaya tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.
3. Pasien dengan hak kelas 1 bisa naik ke kelas VIP dengan selisih biaya tarif INACBG kelas VIP dikurangi kelas 1.
Akan tetapi, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dianggap gugur atau tidak dijamin apabila pasien meminta naik dua kelas lebih tinggi.
Misal pasien dengan hak kelas 2 naik ke VIP, atau kelas 3 naik ke kelas 1.
Source | : | kontan,intisari |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR