Salah satunya yakni RS PKU Muhammadiyah Surakarta.
Di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, kebijakan mengaju pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 sudah dimulai sejak 17 Desember 2018, dengan ketentuan berikut:
1. Pasien dengan hak kelas 3 bisa naik ke kelas 2 dengan selisih biaya tarif INACBG kelas 2 dikurangi kelas 3.
2. Pasien dengan hak kelas 2 bisa naik ke kelas 1 dengan selisih biaya tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.
3. Pasien dengan hak kelas 1 bisa naik ke kelas VIP dengan selisih biaya tarif INACBG kelas VIP dikurangi kelas 1.
Akan tetapi, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dianggap gugur atau tidak dijamin apabila pasien meminta naik dua kelas lebih tinggi.
Misal pasien dengan hak kelas 2 naik ke VIP, atau kelas 3 naik ke kelas 1.
Source | : | kontan,intisari |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR