Nakita.id - Genderang perang di rumah tangga Angel Lelga kembali dibahas tatkala viralnya aksi penggerebekan di kediaman Angel Lelga beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Vicky Prasetyo yang masih menjadi suami sah dari Angel Lelga melakukan aksi pengegrebekan di rumah Angel Lelga.
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran kecurigaan Vicky tentang dugaan perzinahan yang dilakukan perempuan yang masih jadi istrinya tersebut.
Baca Juga : Anak Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Dilibatkan ke Media Sosial dalam Pertengkaran Mereka, Ini Dampaknya!
Parahnya, Vicky membawa berbagai awak media untuk menyiarkan aksi dan kronologis penggerebekan di rumah Angel.
Tentu hal ini sangat disayangkan banyak pihak, karena dianggap membawa masalah rumah tangga ke ranah yang terlalu luas.
Menanggapi adanya penyiaran penggerebekan rumah Angel Lelga, tampaknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, turun tangan.
Baca Juga : Pernah Tinggal di Hunian Elit, Sekuriti Ungkap Vicky Prasetyo Sok Kaya
KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi yang menayangkan adegan Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018.
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.
Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Baca Juga : Sempat Diisukan Tak Akui Anak Kandung, ini Potret Anak Angel Lelga dari Pernikahannya dengan Mantan Bupati
Adapun keempat stasiun televisi yang dianggap melanggar ketentuan tersebut, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
Yuliandre mengatakan, saksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan analisis bahan dan bukti yang sudah dikumpulkan.
Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pasca-tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan," ujar Yuliandre.
Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar.
Ada pula tayangan di mana Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Baca Juga : Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 Stasiun TV ini Ditegur KPI
Bahkan, KPI mengirimkan tembusan surat sanksi tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk diperhatikan.
“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke presiden,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam keterangan tertulis KPI yang diterima Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Adapun empat stasiun televisi yang dianggap melanggar aturan penyiaran, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
Yuliandre juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi lebih keras terhadap empat stasiun televisi tersebut apabila pelanggaran itu terulang lagi.
"Para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan, apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan," ujar Yuliandre.
(Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul KPI Tegur 4 Stasiun TV yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR