"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.
Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Baca Juga : Sempat Diisukan Tak Akui Anak Kandung, ini Potret Anak Angel Lelga dari Pernikahannya dengan Mantan Bupati
Adapun keempat stasiun televisi yang dianggap melanggar ketentuan tersebut, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
Yuliandre mengatakan, saksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan analisis bahan dan bukti yang sudah dikumpulkan.
Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pasca-tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan," ujar Yuliandre.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR