Menurut penjelasan pengurus pusat PDPI, DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, pengobatan kanker paru di Indonesia sudah maju dan setara dengan pedoman pengobatan internasional.
"Pemerintah telah memberikan perhatian yang sangat besar dengan tersedianya seluruh fasilitas diagnosis kanker paru dan pengobatan kanker paru melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang terstandar," jelas Agus dalam rilisan pers.
PDPI telah membuat pedoman penatalaksanaan kanker paru di Indonesia sejak 1995, dan saat ini pedoman terbaru tahun 2018.
Pengobatan dan pelayanan kanker paru, berupa pelayanan menyeluruh multidisiplin, baik pencegahan dan terapi, serta tatalaksana paliatif.
"Misalnya pengobatan nyeri dan gejala lain yang berkaitan dengan kanker paru," jelas Agus.
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR