Nakita.id - Berita mengejutkan datang dari negara tetangga Malaysia, seorang balita berumur 2 tahun meninggal dunia setelah dicekoki cabai hijau oleh pengasuhnya.
Balita malang tersebut adalah Muhammad Afif Kamarol Azli, yang terpaksa meregang nyawa di tangan sang pengasuh, Asmarani Ghazali.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2018 lalu, tapi prosesi pengadilan sang pelaku baru saja selesai Jumat (28/9/2018).
Baca Juga : Mulai Tidak Kondusif, Adelia Pasha Kabarkan Pengungsi Gempa di Palu Mulai Marah-Marah
Asmarani (39) diketahui telah mengasuh bayi Muhammad Afif selama dua tahun terakhir, artinya Ia sudah menemani sang bayi sejak awal dilahirkan sang mama.
Kejadian nahas ini terjadi saat bayi Afif sedang tidak enak badan dan terus merengek tanpa henti.
Tentu saja sang pengasuh akan berusaha menenangkan sang bayi agar tidak lagi rewel.
Baca Juga : Gempa Hari Ini, Sumba Timur Diguncang Gempa Empat Kali, Ini Infonya!
Asmarani menjadi gelap mata saat Ia tidak kunjung bisa membuat sang bayi tenang.
Ibu dari tiga anak ini pun mengambil cabai hijau dan memasukkannya ke dalam mulut sang balita setelah dipotong terlebih dahulu.
Nahas, bayi dua tahun tersebut malah meregang nyawa usai dicekoki cabai oleh pengasuhnya tersebut.
Baca Juga : Di Tengah Duka Gempa Tsunami Palu, Seorang Ibu Lahirkan Bayi Kembar Tiga!
Atas tindakannya tersebut, Asmarani dijatuhi hukuman kurungan selama 1,5 tahun atau 18 bulan.
Pengacara Asmarani, Datuk Hanif Hassan, selaku pembela hukum mengajukan keringanan hukuman atas Asmarani yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
"Aku meminta keringanan karena terdakwa tidak memiliki catatan kriminal dan ini adalah pelanggaran hukum pertamanya.
Bukan hanya itu, dia juga sudah menyesali kesalahannya," ungkap pengacara Asmarani.
Baca Juga : Luluh Lantak Akibat Gempa & Tsunami, Begini Penampakan Palu dari Pantauan Udara, Rata!
Biasanya, kasus seperti ini akan dijatuhi hukuman 10-20 tahun penjara dan denda hingga Rp 180 juta.
Hakim Ketua, Datuk Abu Bakar, menimbang bahwa terdakwa (Asmarani) mau bekerja sama dengan penyidik dan mempersingkat pengadilan terhadap kasusnya tersebut.
Namun, putusan pengadilan atas Asmarani ini justru membuat warganet geram.
Baca Juga : Ingin Selesaikan Azan, Agil Abil Meninggal Saat Gempa Tsunami Palu
Mereka menilai putusan pengadilan atas perempuan 39 tahun itu terlalu ringan bagi seorang pembunuh.
"Hidup anak itu cuma bernilai 18 bulan penjara? Orangtuanya akan menderita secara emosional di sisa hidupnya!
Dan pembunuh itu cuma dipenjara 18 bulan?" tulis Kreesha Kate Caronan, seperti dikutip dari The Star Online.
Baca Juga : Anak Meninggal Usai Dicekoki Cabai Oleh Pengasuh, Ini Bahaya Cabai Bagi Si Kecil!
"Cuma 18 bulan penjara setelah menghilangkan nyawa si bocah... Kayaknya enggak adil," ungkap Hargeet Dhillion.
"Nyawa bayar nyawa," tulis Edy Ego
"Hukum mati saja, biadab", tulis Sago
Source | : | tribunnews,World of Buzz |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR