"Orang jadi artis duitnya banyak.. foto kok kayak gtu bendera robek mbok ya dibelikan yg baru & bagus," imbuh akun @dediwijaya905.
BACA JUGA: Mytha Lestari Beberkan Alasan Para Penyanyi Lipsync Saat Pembukaan Asian Games 2018
Pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur soal larangan tindakan terhadap bendera Merah Putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (*)
Source | : | Instagram,nakita.id |
Penulis | : | Nia Lara Sari |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR