3. Tidak Terbukti! Ternyata ini Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Erin
Presenter sekaligus komedian Andre Taulany harus menerima kenyataan pahit setelah permohonan talak cerainya terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Permohonan cerai yang diajukan oleh Andre pada 4 April 2024 lalu tidak diterima, karena majelis hakim menilai alasan yang disampaikan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pertengkaran yang berlarut-larut dalam rumah tangga mereka.
Menurut informasi yang didapat, majelis hakim berpendapat bahwa alasan yang diajukan oleh Andre, yaitu pertengkaran terus-menerus, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Bahkan, berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, hakim menyatakan bahwa alasan tersebut lebih dikarenakan kurangnya komunikasi antara Andre dan Erin, bukan karena adanya perselisihan yang serius.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, menjelaskan bahwa majelis hakim berpendapat bahwa hubungan rumah tangga Andre dan Erin tidak dihiasi oleh pertengkaran yang berkelanjutan.
"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim, dalil yang diajukan oleh Andre itu tidak terbukti adanya pertengkaran dan perselisihan terus-menerus. Mereka hanya kurang komunikasi," ujar Ummi Azma saat ditemui di kantornya pada Selasa, 24 September 2024.
Penilaian ini didasarkan pada keterangan dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa masalah yang muncul dalam rumah tangga Andre dan Erin lebih kepada kurangnya komunikasi, bukan pertengkaran yang mengarah pada perceraian.
Meski begitu, proses hukum terkait permohonan cerai Andre masih belum selesai. Keputusan majelis hakim ini bukanlah keputusan yang bersifat final, karena pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
"Ini kan belum berkekuatan hukum tetap.Jadi masih masa banding. Kita baru tahu kalau tidak ada yang banding berarti mereka masih suami-istri," tambah Ummi Azma.
Baa selengkapnya di sini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR