Sebelum memulai proses pembuatan paspor anak, orang tua perlu memahami persyaratan dokumen dan tahapan yang harus dijalani.
Berikut ini adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan:
Untuk membuat paspor anak, orang tua atau wali harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat.
Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh petugas imigrasi sebagai bagian dari proses verifikasi.
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir: Ini diperlukan untuk membuktikan identitas anak dan hubungan dengan orang tua.
- Kartu Keluarga (KK): KK yang mencantumkan nama anak harus disertakan untuk membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anggota keluarga pemohon.
- KTP Orang Tua: KTP ayah dan ibu harus diserahkan sebagai dokumen pendukung. Jika salah satu orang tua sudah meninggal atau tidak ada, dokumen lainnya (misalnya akta cerai atau surat keterangan kematian) bisa menjadi penggantinya.
- Paspor Lama (Jika Ada): Jika anak sudah pernah memiliki paspor, paspor lama harus dibawa dan diserahkan sebagai bagian dari dokumen pengajuan.
- Surat Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua: Diperlukan untuk membuktikan hubungan sah antara anak dan orang tua.
- Surat Keterangan Domisili (Jika diperlukan): Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP, maka surat keterangan domisili mungkin diperlukan.
Baca Juga: Biaya Pembuatan Paspor Bayi, Ini Syarat yang Darus Disiapkan dan Caranya
Wicked Siap Menghiasi Layar Lebar Indonesia, Sebuah Adaptasi Sinematik dari Kisah Ikonik The Wizard of Oz
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR