- Fotokopi KK, KK, dan Akta Kelahirkan
- Menyiapkan pas foto 5 lembar ukuran 4x6 cm
- Fotokopi JKN atau BPJS Kesehatan
- Jika ada, fotokopi paspor
1. Download aplikasi Presisi Polri
2. Log ini menggunakan akun yang telah didaftarkan
3. Pilih fitur 'SKCK'
4. Pilih 'Ajukan SKCK'
5. Baca ketentuan yang tampil di layar
6. Klik 'Mulai'
7. Isi identitas yang diminta
Baca Juga: Biaya Cek Asam Urat di Puskesmas dan Rumah Sakit, Mulai Belasan Ribu Saja
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR