Berbeda dengan kartu nikah, buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Selanjutnya, petugas akan menginput kartu nikah digital pengantin lama ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah.
"Nanti diinput di aplikasi Simkah, selanjutnya di-share (dibagikan) kartu nikah digitalnya oleh petugas KUA," ucap Jajang.
Sementara itu, pengantin baru akan otomatis mendapatkan kartu nikah digital sebagai ganti kartu fisik sesuai Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.
Berikut cara membuat kartu nikah digital 2024, seperti dikutip laman Instagram @bimasislam, Sabtu (27/4/2024):
Simak cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama yang menikah sebelum Agustus 2021:
- Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli atau fotokopi
- Petugas KUA akan memasukkan data pasangan pengantin ke Simkah
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan di Simkah dalam bentuk tautan atau link.
Masih dari sumber yang sama, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah atau di laman https://simkah.kemenag.go.id
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR