2. Golongan II: truk besar dengan dua gandar.
3. Golongan III: truk besar dengan tiga gandar.
4. Golongan IV: truk besar dengan empat gandar.
5. Golongan V: truk besar dengan lima gandar.
6. Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua.
Pengelompokan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Setiap golongan kendaraan ini akan dikenakan tarif tol yang berbeda.
Untuk perjalanan dari Jakarta ke Semarang melalui jalan tol Trans Jawa, Moms akan melintasi tujuh ruas tol, yakni:
1. Jakarta-Cikampek
2. Cikampek-Palimanan
3. Palimanan-Kanci
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR