Ayat 32 menegaskan bahwa: oleh karena kejahatan yang terjadi dan dampak-dampaknya yang sangat buruk dan perilaku Bani Israil.
Maka Kami Yang Maha Agung menetapkan suatu hukum menyangkut suatu persoalan yang besar dan hukum itu Kami sampaikan kepada Bani Israil bahwa:
Barangsiapa yang membunuh satu jiwa salah seorang putra putri Adam.
Bukan karena orang itu membunuh jiwa orang yang lain yang memang wajar sesuai hukum untuk dibunuh, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi yang menurut hukum boleh dibunuh.
Seperti dalam peperangan atau membela diri dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, misalnya dengan memaafkan pembunuh keluarganya atau menyelamatkan nyawa seseorang dari bencana, atau membela seseorang yang dapat terbunuh secara aniaya, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Sesungguhnya telah datang kepada mereka para rasul dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, yang membuktikan kebenaran para rasul dan kebenaran petunjuk-petunjuk.
Tetapi, kemudian sesungguhnya banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh telah
membudaya pada dirinya sikap dan perilaku melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Sedangkan maksud syari’at di atas, menurut ulama tafsir Ibnu ‘Asyur dalam kitab al-Tahrir wa al-Tanwir disebutkan sudah ditentukan sejak masa Bani Isra’il.
Tujuannya untuk memberitahukan kepada umat muslim bahwa syari’at tersebut telah ditentukan Allah sejak lama.
Mengetahui sejarah syari’at bisa menguatkan perasaan umat muslim dalam menerima perintah
dan mengungkapkan mashlahah (kebaikan) yang ada di dalam hukum tersebut.
Baca Juga: Meneladani Ulama Islam yang Mendunia, Hamzah Al-Fansuri Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR