2. Menyampaikan ajaran Islam kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
3. Bagian dari dakwah islamiyah dalam bentuk khusus (lisan dan tulisan)
untuk disampaikan kepada pihak lain.
4. Menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang atau lebih untuk diketahui dan dipahami, lalu diamalkan isinya.
Dalil mengenai tablig ada pada Alquran surat Al-Ahzab ayat 33-39.
Artinya: (yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah (para rasul yang menyampaikan syariat-syariat Allah kepada manusia), mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan (Q.S. al-Ahzāb/33: 39).
Ada beberapa ketentuan dan tara cata yang harus diperhatikan, terkait dengan pelaksanaan tablig, yaitu:
1. Dilakukan dengan cara yang sopan, lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2. Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh jamaah.
3. Mengedepankan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
4. Materi tablig yang disampaikan harus mempunyai rujukan yang kuat dan jelas sumbernya.
5. Disampaikan dengan penuh keikhlasan dan kesabaran, sejalan dengan situasi dan kondisi masyarakat, termasuk aspek psikologis dan sosiologis para jamaah.
Baca Juga: Pengertian Rukun dan Sunnah Khutbah, Rangkuman PAI Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka
6. Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, berselisih, merusak, dan mencari-cari kesalahan orang lain.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR