- Setelah melengkapi formulir pendaftaran, pemohon menuju loket kasir untuk melakukan pembayaran.
- Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN.
- Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
- Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urine.
- Setelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1-1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
Bila pemohon membutuhkan fotokopi dengan legalisir bisa didapatkan di loket kasir.
- Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
Adapun untuk biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung dari masing-masing lembaga/instansi yang melakukan pengecekan.
Dilansir dari laman lampungtimurkab.bnn.go.id, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah sebesar Rp290.000.
Harga tersebut sudah termasuk alat rapid test urine, jasa medis dan penggandaan SKHPN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Sementara, dilansir dari rsko-jakarta.com, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKO Jakarta adalah Rp210.000 untuk 5 jenis pemeriksaan. Adapun biaya khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp165.000 untuk 3 jenis pemeriksaan.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Hamil untuk Moms Naik Kendaraan Umum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta Syarat dan Biayanya
BERITA POPULER: Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Membaik hingga Vadel Badjideh Sakit Pas Mau Diperiksa Polisi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR