Di rumah sakit umum, operasi caesar biasanya berkisar antara Rp4.000.000-Rp15.000.000.
Selain itu, biaya juga bisa bervariasi sesuai dengan tipe rumah sakit serta kendala yang dihadapi saat persalinan.
Kabar baiknya, melahirkan caesar bisa gratis dengan BPJS Kesehatan.
Namun, Moms harus memenuhi berbagai persyaratan untuk bisa melahirkan caesar dicover BPJS Kesehatan.
Moms wajib mendapatkan anjuran dokter untuk melahirkan secara caesar.
Artinya, melahirkan caesar dengan BPJS harus disertai dengan diagnosis medis.
Melansir dari laman Healthline, ada berbagai faktor risiko yang mengharuskan Moms menjalani operasi caesar:
- Proses persalinan tidak mengalami kemajuan
- Kondisi bayi abnormal
- Janin stres
Baca Juga: Mendadak Harus Jalani Operasi Caesar? Ternyata Ini Penyebab Moms Harus Melahirkan Caesar
- Cacat lahir
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR