Nakita.id - Berikut ini cara membayar tunggakan BPJS.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran tak bisa medapatkan layanan kesehatan.
Namun kini mereka bisa bernafas lega.
Pasalnya, BPJS Kesehatan memberikan keringanan serta kemudahan pembayaran iuran dengan cara mencicil.
Ini berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertunggak mulai 4 bulan sampai dengan 2 tahun (24 bulan) melalui Program Pembayaran Bertahap (Rehab).
Melalui program Pembayaran Bertahap (REHAB) kini Moms bisa membayar tunggakan BPJS.
Lalu bagaimana caranya?
Program ini diberikan khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Sebelum tahu cara membayar tunggakan BPJS, Moms harus tahu syaratnya.
Karena membayar tunggakan BPJS kesehatan sangat mudah, cukup menggunakan aplikasi, website, hingga SMS, dan WhatsApp.
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, disebutkan syarat serta ketentuan bagi peserta JKN yang ingin masuk Program Rehab ini, yakni:
Baca Juga: Berapa Biaya BPJS Mandiri untuk Masing-masing Kelas?
1. Peserta memiliki tunggakan dari 3 bulan (4-24 bulan).
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Kecuali Februari, harus dibayarkan tiap tanggal 27.
4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Cara Daftar Program Rehab
Untuk seluruh proses pendaftarannya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, langkahnya sebagai berikut:
Buka aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Playstore atau App Store.
Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap".
Akan muncul informasi mengenai Program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan.
Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.
Baca Juga: Moms Wajib Tahu, Kontrol Nifas ke Rumah Sakit Bisa Gratis Pakai BPJS, Ini Langkahnya!
Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.
Artinya, peserta Program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Selain diringankan pembayaran iuran yang menunggak, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengecek biaya tunggakan sebelum dibayarkan.
Ada beberapa cara untuk mengecek biaya tunggakan tersebut, yaitu:
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.
Kirim pesan teks dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan".
Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809", lalu kirim ke nomor 0877-7550-0400.
Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Masuk atau login dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
Baca Juga: Kenali Manfaat BPJS untuk Bayi, Moms Bisa Langsung Daftarkan Si Kecil Setelah Melahirkan
Klik "Sign In" dan pilih "Menu Lainnya".
Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda.
Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan.
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN bisa diakses melalui beberapa aplikasi obrolan, seperti Facebook Messenger, WhatsApp, dan Telegram.
Layanan Chika melalui Facebook Messenger bisa diakses di laman facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Sementara itu, Chika di aplikasi Telegram melalui @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika:
- Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
- Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka 2.
- Selanjutnya, balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal. Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Penting! Syarat Rawat Inap Gratis di RS dengan BPJS Kesehatan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR