Nakita.id - Pastikan Moms jangan sampai telat membayar tagihan listrik.
Terutama bagi Moms yang menggunakan PLN pascabayar.
Sebab, jika telat membayar, bisa mendapat denda.
Tentu denda ini justru bisa menambah pengeluaran Moms.
Bagi yang belum paham, listrik pascabayar merupakan layanan pembayaran listrik yang dilakukan pada akhir bulan atau saat siklus pembayaran tadi.
Jika Moms menggunakan PLN pascabayar, artinya pelanggan bebas menggunakan listrik dulu sesuai kebutuhan, kemudian akan muncul tagihan sesuai dengan listrik yang dipakai pada bulan sebelumnya.
Melansir Kompas, pelanggan pascabayar yang membayar tagihan rekening listriknya melebihi masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening.
Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya.
Banyak yang penasaran sebenarnya berapa denda telat bayar tagihan listrik?
Moms wajib tahu jika denda keterlambatan bayar listrik bisa berbeda-beda.
Tergantung dengan besaran volt ampere (VA).
Baca Juga: Simak Penyebab Listrik di Rumah Sering Turun, Ini Daftarnya
Berikut perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku:
- Batas daya 450 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 900 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 1.300 VA sebesar Rp 5.000 per bulan
- Batas daya 2.200 VA sebesar Rp 10.000 per bulan
- Batas daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp 50.000 per bulan
- Batas daya 6.600-14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 75.000 per bulan
- Batas daya di atas 14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 100.000 per bulan
Jadi, besarnya denda tergantung dari daya listrik yang terpasang di rumah Moms, ya!
Sebaiknya, pastikan membayar tagihan listrik tepat waktu supaya tidak terkena denda.
Jika pelanggan tidak membayar denda dalam waktu yang lama, bisa mendapat konsekuensi lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Kebocoran Arus Listrik di Rumah, Bolehkah Dilakukan Mandiri?
Berikut sanksi jika pelanggan PLN telat membayar tagihan listrik:
1. Telat bayar listrik kurang dari 30 hari
Jika telat membayar kurang dari 30 hari, maka pelanggan cukup bayar denda yang sudah ditentukan.
2. Telat bayar tagihan listrik 1 bulan
Apabila pelanggan telat bayar tagihan listrik lebih dari 1 bulan, maka pihak PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui MCB.
Sehingga, listrik di rumah tak bisa menyala.
3. Telat bayar tagihan listrik 2 bulan
Bila pelanggan tidak membayar tagihan listrik lebih dari 2 bulan, petugas PLN akan memutus MCB.
4. Telat bayar tagihan listrik 3 bulan
Jika pelanggan telat bayar tagihan listrik lebih dari 3 bulan, maka nama pelanggan akan dicoret dari daftar pelanggan PLN.
Serta, instalansi listrik akan dicabut secara permanen.
Baca Juga: Simak Penyebab Listrik Boros Padahal Pemakaian Sedikit yang Kerap Tak Disadari
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR