Peserta yang lulus ujian kompetensi calon PPPK Kemenag harus memenuhi seluruh persyaratan dan telah mengikuti semua tahapan seleksi.
Selain itu, mereka harus dapat memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.
Bagi para pelamar yang ingin mengetahui hasil pengumuman PPPK Kemenag, dapat dicek melalui tautan https://s.id/1GY4W dan https://s.id/1GYaQ.
Peserta yang telah lulus seleksi akan ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus akan ditandai dengan kode lainnya.
Itu dia informasi seputar nama-nama yang lolos dalam PPPK Kemenag tahun ini. Jika Moms dan Dads belum lulus silakan ajukan sanggah.
Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023.
"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.
Baca Juga: Klik di Sini Pengumuman PPPK 2022 Tahap Seleksi Administrasi, Apa Tahapan Selanjutnya?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR