Nakita.id - Kasus pengemudi fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) yang mengamuk dan merusak mobil Brio kuning di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan masih hangat.
Kejadiannya terus dipantau dan dilihat warganet.
Yang membuat heboh adalah sikap pengemudi yang mengamuk usai tak terima ditegur karena berkendara berlawanan arah oleh pengemudi Brio.
Sang pengemudi bukannya berhenti dan memutarbalikkan kendaraannya, ia malah marah dan menabrakkan mobilnya ke brio.
Tak hanya sekali, ia kembali mundur dan menabrakkan kembali mobilnya ke honda brio.
Tidak cukup, sikapnya makin garang hingga mengambil pedang anggar dan senjata api mainan untuk mengintimidasi pengemudi brio yang belakangan diketahui sebagai driver ojol bernama Ari Widianto (48).
Penumpang wanita di dalamnya diketahui bernama Helena dan ketakutan dengan aksi barbar itu.
Awalnya, sang pelaku dibiarkan bebas setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu sore.
Konon, polisi tidak menahan penemudi Fortuner itu dengan alasan bersikap kooperatif.
Kini, pengemudi fortuner itu sudah menjadi tersangka dan ditahan.
Berikut fakta-fakta terbarunya.
Giorgio Ramadhan diketahui berusia 24 tahun dan baru saja menyelesaikan studinya.
Ia juga menjadi salah satu yang mendapatkan program pertukaran mahasiswa di Belanda.
Tidak jelas di universitas mana Giorgio menyelesaikan kuliahnya.
Ternyata Giorgio sempat menawarkan uang ganti rugi dan berdamai.
Hal itu diungkapkan Manda Berinandus, kuasa hukum dari Ari Widianto (48).
Namun, sang pengacara menolak tawaran itu.
Kata dia, pokok proses hukum yang kini berlangsung belum membahas soal mengganti kerugian.
Ia pun ingin agar proses hukum kasus perusakan ini terus berlanjut.
Berita terbaru mengungkap kalau Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) sebagai tersangka perusakan mobil taksi online di bilangan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
BERITA POPULER: Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Membaik hingga Vadel Badjideh Sakit Pas Mau Diperiksa Polisi
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |