- KTP asli dan fotokopi
- Pas foto ukuran 3x4
1. Membuat surat permohonan untuk SKD ke RT/RW
2. Siapkan berkas dan surat permohonan dengan materai Rp10.000
3. Datang ke kelurahan/kecamatan
4. Mengambil nomor antrean kemudian menunggu giliran dipanggil
5. Menemui petugas dan menyerahkan berkas
6. Menunggu pembuatan surat keterangan domisili oleh petugas
7. Setelah selesai fotokopi surat tersebut kemudian legalisir ke petugas keluarahan
Melansir dari Kompas, Surat Keterangan Pindah bisa didapatkan melalui online.
Layanan online mulai diaplikasikan untuk mempermudah administrasi kependudukan.
Baca Juga: Tips Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas yang Wajib Moms Ketahui
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR