Ecky juga mengarahkan SA soal apa yang harusnya dikatakannya di pengadilan.
Diarahkan agar mengatakan ‘nama penjual apartemen saudari Angela, alamat apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A, saksi saudari Angela yaitu saudara N menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh saudara M Ecky Listiantho'
Usai diarahkan, SA pun hadir dalam sidang sebagai saksi palsu untuk memberikan kesaksiannya menghadiri proses jual-beli fiktif antara Ecky dengan Angela.
Karena kesaksian palsu ini pada Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ecky sebagai pemilik apartemen dan putusan itu bisa digunakan untuk balik nama sertifikat kepemilikan.
Setelah itu, Ecky pun menjual apartemen itu di situs OLX hingga seorang pembeli bernama IN berminat dan menyepakati jual beli seharga Rp 800 juta.
Dengan kesepakatan itu, notaris berinisial RR ditunjuk untuk membuatkan akta jual beli.
IN selaku pembeli kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp400 juga dan kunci apartemen pun diserahkan.
Sisa pembayaran dari IN diterima secara bertahap sejak November 2021 sampai dengan April 2022 sejumlah Rp400 juta dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Ecky.
Apakah SA yaitu teman SMP Ecky bisa menjadi tersangka baru? Kita tunggu saja penjelasan dari pihak kepolisian.
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR