"Siap (dihukum mati), apa aja yang itu dilaksanakan saya terima. Karena sudah menerima membunuh orang-orang banyak itu saya siap selalu," ujarnya.
Komplotan Wowon cs sendiri saat ini terancam dipidana dengan ancaman hukuman mati karena pembunuhan berencana.
Ketiganya dikenai Pasal 338, 339, dan 340 KUHP.
Keluarga korban pembunuhan berantai ini pun meminta aparat hukum memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
Hal itu diungkapkan Misbah, adik Halimah sekaligus paman dari Ai Maemunah, yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
BERITA POPULER: Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Membaik hingga Vadel Badjideh Sakit Pas Mau Diperiksa Polisi
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |