Nakita.id - Yuk, Moms ketahui usia minimal masuk sekolah dasar di tahun 2023 ini.
Apakah Moms sedang menyiapkan untuk pendidikan si Kecil yang sebentar lagi masuk SD?
Jika ya, Moms wajib simak yang satu ini.
Dilansir dari Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut sudah tertuang informasi tentang persyaratan usia masuk, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD.
Salah satunya, mengenai usia. Mulai usia berapa bisa daftar PPDB SD?
Normalnya, usia 7 tahun sudah bisa daftar PPDB SD. Namun, bisa juga di bawah usia 7 tahun asal ada syarat khusus.
Ini dia beberapa syarat khusus masuk SD dari segi usia:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan
2. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, serta dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
Baca Juga: Tips Memilih Tas Untuk Anak Sekolah Supaya Tidak Mudah Jebol
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.
Itulah tadi beberapa hal yang perlu Moms dan Dads ketahui soal syarat usia masuk SD.
Kendati demikian, Moms masih bertanya-tanya berapa uang sekolah SD Negeri yang harus dikeluarkan.
Mari simak penjelasan lengkapnya dimulai dari biaya masuk SD Negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, biaya masuk SD Negeri tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Sesuai pada Bab II Pasal 27 Ayat 1, sekolah negeri termasuk SD Negeri dilarang memungut biaya selama PPDB berlangsung.
Termasuk sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Sekolah negeri juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Selain biaya masuk, apa saja yang harus dipersiapan dalam uang sekolah SD Negeri?
Biaya yang biasa dikeluarkan untuk SD adalah uang seragam, uang buku, dan SPP yang dibayarkan setiap bulannya.
Dibanding sekolah swasta, uang sekolah SD Negeri biayanya lebih terjangkau bahkan ada juga yang gratis dibiayai pemerintah.
Baca Juga: Bukan Hanya Belajar, SMAN 33 Adakan Kegiatan Bersih-Bersih Sekolah di Awal Semester Genap
Selain informasi mengenai uang sekolah SD, Moms perlu tahu juga apa saja yang harus dipersiapkan untuk menyambut anak sekolah.
Pastikan Moms tidak ketinggalan informasi terkait PPDB, periksa secara berkala apabila terdapat perubahan tanggal pendaftaran.
Adapun tahapan pelaksanaan PPDB meliputi :
a. Pengumuman pendaftaran
b. Pendaftaran
c. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
d. Pengumuman penerapan peserta didik baru
e. Daftar ulang
Itulah tadi beberapa hal yang perlu Moms ketahui mengenai syarat masuk SD.
Apakah Moms sudah mempersiapkan sekolah anak?
Siap-siap, tahun ajaran baru akan datang pada pertengahan tahun 2023.
Baca Juga: Rela Putus Sekolah demi Keluarga, Abidzar Al-Ghifari Justru Dapat Tamparan Keras Ini
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR