Nakita.id - Rangkuman lengkap materi PAI Kurikulum Merdeka kelas X, yaitu asuransi syariah, mulai dari definisi, sejarah, hingga dasar hukumnya.
Asuransi syariah sekarang di Indonesia sedang marak sekali di dunia perbankan.
Tapi, sangat berbeda dengan asuransi konfensional pada umumnya. Di bawah ini penjelasan lengkapnya.
Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan.
Berdasarkan pada UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi, yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk penerimaan premi yang kegunaannya adalah untuk:
- Memberikan kompensasi kepada pemegang polis karena kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadinya sesuatu yang tidak pasti (tidak bisa diprediksi)
- Memberikan pembayaran karena pemegang polis meninggal dunia atau pembayaran yang didasarkan pada hidup pemegang polis dengan manfaat yang jumlahnya ditetapkan pada pengelolaan dana.
Adapun yang dimaksud dengan asuransi syariah atau juga dikenal dengan asuransi takaful yaitu berasal dari bahasa Arab dari kata dasar yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama.
Menurut istilah asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Quran dan sunah.
Sedangkan asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 ini adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu adanya:
- Pihak tertanggung
- Pihak penanggung
- Akad atau perjanjian asuransi
- Pembayaran iuran (premi)
- Kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung)
- Peristiwa yang tidak bisa diprediksi
Asuransi syariah pertama di dunia dibentuk pada tahun 1979. Muhammad Ajib mengatakan dalam bukunya, sebuah perusahaan asuransi di Sudan yang bernama Sudanese Islamic Insurance mengenalkan pertama kali konsep asuransi syariah.
Masih di tahun yang sama, sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab turut memperkenalkan konsep asuransi syariah di wilayah Arab. Dua tahun kemudian, konsep asuransi syariah semakin meluas hingga ke Eropa.
Swiss menjadi negara pertama di Eropa yang mendirikan asuransi syariah bernama Dar al Mâl al Islâmi pada tahun 1981 dan meluas ke Jenewa.
Selanjutnya, berdiri asuransi syariah lain di Eropa yang bernama Islamic Takaful Company (ITC) yang berdiri di Luksemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas, dan Al-Takaful Al-Islami di Bahrain pada tahun 1983.
Sementara itu, dua tahun berselang, asuransi syariah dikenalkan pertama kali di Asia, tepatnya Malaysia pada 1985.
Negara lain seperti Brunei, Singapura, dan Indonesia ikut mendirikan perusahaan asuransi syariah. Asuransi syariah resmi dikenalkan di Indonesia pada paruh keempat tahun 1994.
PT. Asuransi Takaful Keluarga berdiri pada tanggal 25 Agustus 1994 melalui SK Menkeu dan menjadi Asuransi Takaful Indonesia. Asuransi Takaful Indonesia berdiri setelah proses panjang.
Setelah studi banfing dengan Takaful Malaysia dan mengadakan seminar nasional, Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang berasal dari Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan dan Pengusaha Muslim Indonesia mendirikan dua anak perusahaan asuransi pada 24 Februari 1994.
Keduanya yakni PT Asuransi Takaful Keluarga untuk asuransi jiwa dan PT Asuransi Takaful Umum untuk asuransi umum.
Terdapat beberapa dasar hukum asuransi syariah yang tercantum dalam Alquran sebagai berikut:
- Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:
"Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. al-Hasyr [59]: 18).
- Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
"Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya." (QS. al-Maidah [5]: 1).
- Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. al-Maidah [5]:2).
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR