- Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah
- Pembinaan keluarga sakinah
- Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan
Pengertian penghulu sendiri adalah pegawai negeri sipil sebagai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untu melakukan pengawasan nikah atau rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun 2005, berikut beberapa fungsi penghulu:
- Pelaksanaan pencatatan nikah / rujuk bagi umat Islam
- Pelaksanaan nikah wali hakim
- Pengawasan kebenaran peristiwa nikah / rujuk
- Pembinaan hukum munakahat dan Ahwal Syahshiyah
- Pembinaan Calon Pengantin
- Pembinaan Keluarga Sakinah
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR