Melansir dari Kompas, berikut beberapa cara mendaftar yang bisa dicoba dari sekarang.
1. Pertama, unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
2. Siapkan kelengkapan data sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.
3. Pilih menu 'Daftar' di aplikasi Mobile JKN.
4. Klik 'Pendaftaran Peserta Baru'
5. Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran sebelum pilih 'saya setuju' untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
6. Klik 'Selanjutnya'.
7. Masukkan NIK dan kode Captcha, lalu klik 'Cari'.
8. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil.
9. Masukkan data diri secara lengkap, lalu klik 'Selanjutnya'.
10. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
Baca Juga: Masih Relatif Terjangkau, Berikut Biaya Pemasangan KB di Puskesmas dan Bidan
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR