Nakita.id - Surat keterangan sehat memang terkadang banyak diperlukan.
Dalam berbagai hal, surat keterangan ini banyak dilampirkan sebagai syarat.
Mulai dari syarat mendaftar sekolah, syarat melamar pekerjaan dan lain sebagainya.
Surat sehat bisa didapatkan dengan berbagai cara.
Mulai dari meminta dari dokter di klinik, rumah sakit hingga puskesmas.
Namun yang paling sering dilakukan biasanya meminta surat kesehatan di puskesmas.
Tak sedikit yang masih bingung bagaimana cara membuat surat sehat di puskesmas.
Melansir Kompas.com, begini cara membuat surat sehat di Puskesmas.
Surat keterangan sehat dapat dibuat di puskesmas, rumah sakit atau klinik. Untuk membuat surat keterangan sehat, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan.
Selain itu, orang yang hendak membuat surat tersebut juga harus menyiapkan fisik karena harus mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Setiap institusi kesehatan pun memiliki syarat masing-masing.
Baca Juga: Prosedur Gawat Darurat di Puskesmas yang Moms Harus Ketahui
Namun, secara umum, syarat yang harus dibawa oleh yang bersangkutan adalah kartu tanda penduduk (KTP).
Selain itu, ada juga insitusi yang mengharuskan membawa kartu keluarga (KK) dan kartu BPJS Kesehatan jika ada.
Biaya yang dikenakan untuk mengurus surat keterangan sehat juga berbeda-beda di setiap institusi.
Biasanya, tarif yang dikenakan puskesmas lebih murah dibanding rumah sakit.
Di puskesmas, secara umum, biaya layanan surat keterangan sehat berkisar antara Rp10.000 hingga Rp25.000.
Sementara, untuk rumah sakit, biaya surat keterangan sehat dapat dikenakan biaya lebih tinggi, yakni antara Rp40.000 sampai Rp60.000.
Biaya ini sudah termasuk dengan biaya pendaftaran dan surat sehat.
Namun, perlu diketahui bahwa biaya surat keterangan sehat bisa lebih mahal tergantung dari kebijakan masing-masing institusi.
Beberapa rumah sakit bahkan membedakan besaran biaya surat sehat jasmani dan rohani.
Nah itulah cara mudah mengurus surat sehat di puskesmas.
Selain itu, Moms juga perlu tahu cara mendapatkan rujukan BPJS dari puskesmas.
Baca Juga: Info Terkini Biaya Perawatan Medis dan Tarif Berobat di Puskesmas
1. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), sebaiknya yang asli dibawa
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
Selanjutnya, dokter di puskesmas akan melakukan pemeriksaan.
Kemudian, dokter akan menilai apakah kita perlu mendapat penanganan lebih lanjut atau tidak.
Apabila iya, maka kita akan diberi surat rujukan ke rumah sakit, dan jika tidak dokter akan memberi obat saja.
Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai yang tertera pada surat rujukan BPJS.
Dokumen yang perlu dibawa saat berobat di rumah sakit ada 3:
1. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), tapi sebaiknya yang asli tetap dibawa
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Surat rujukan dari puskesmas dan yang asli
Untuk diketahui, surat rujukan hanya diberikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa.
Baca Juga: Ini Penjelasan Daftar Biaya Rawat Inap di Puskesmas Jakarta
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR