Nakita.id - Pemerintah mencanangkan pemberian BLT Ojol atau ojek online.
Pemberian BLT Ojol ini sebagai bentuk kompensasi kenaikan BBM yang sangat berpengaruh pada pengemudi ojek.
Rencananya, BLT Ojol ini akan diberikan dengan besaran Rp600.000.
Nominal tersebut adalah akumulasi dari jumlah bantuan yang diterima Rp150.000/bulan selama empat bulan.
Rencananya, penyaluran BLT ojek online ini akan dilakukan mulai Oktober 2022.
Pemberian bantuan kompensasi BBM kepada ojek online ini sudah didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Diterangakan di dalam Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 kalau BLT diberikan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi.
Oleh sebab itu, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022.
Dilansir dari Kompas, selain untuk pengemudi ojek online, BLT juga disalurkan dalam bentuk bansos.
Ini akan diberikan kepada pemilik usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM, nelayan dan tukang becak.
Bansos juga berfungsi untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutam umum daerah.
Baca Juga: Cek Cara Daftarnya di Sini! Berikut Link Resmi Pendaftaran BLT BBM Senilai Rp 600.000
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan langsung tunai ojek online.
1. Merupakan WNI atau Warna Negara Indonesia
2. Memiliki NIK
3. Bukan anggota PNS seperti Polri, TNI atau pegawai BUMN
4. Pelaku usaha mikro (dibuktikan dengan kepemilikan surat penerma BPUM)
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain
6. Tidak terdaftar sebagai penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
7. Dapat menunjukkan SKU (Surat Keterangan Usaha)
8. Memiliki e-KTP
Nah, itu tadi adalah syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT Ojol.
Selanjutnya, begini cara mengecek penerimanya.
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data wilayah yang diminta (Provinsi, Kecamatan, Kabupaten)
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
4. Masukkan chapta (kode) yang tertera
5. Klik 'cari data'
6. Data akan tampil sesuai dengan pencarian.
Sebagai informasi, metode penyaluran BLT ojol ini didasarkan pada masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Akan Diterima Ojol Mulai Oktober 2022, Cek Syaratnya di Sini!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR