Ia menjelaskan kalu Lesti masih harus diperiksa oleh dokter THT untuk menanangi cedera kepala yang dialaminya.
"Dokter THT, dokter Orthopedi dan dokter spesialis saraf untuk cedera kepalanya," tukasnya.
Sementara Lesti Kejora masih terbaring di rumah sakit, Rizky Billar kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi tengah mengumpulkan barang bukti tindak KDRT yang dilakukan oleh ayah Muhammad Lelsar Al Fatih Billar ini.
Masih melansir dari sumber yang sama, aparat Polsek Cilandak telah melakukan olah TKP di rumah Lesti dan Billar.
Hal ini disampaikan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut pemantauan, lima orang polisi telah meninggalkan kediaman Lesti dan Billar pada pukul 14.00 WIB, Senin (3/10/2022).
Polosi mengecek TKP untuk kali dua guna melengkapi barang bukti.
"Untuk hari ini kami cek TKP. Kemarin sudah cek TKP, hari cek TKP lagi," kata AKP Nurma.
Selain mengolah TKP dan mengumpulkan barang bukti, polisi juga memeriksa saksi.
"Kami sudah kumpulkan barang bukti, kemudian kami sudah memeriksa saksi-saksi dan lanjut kami jelas harus cek TKP," katanya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR