Mantan suami Nia Daniaty ini menyebut tindakan pencurian kurang dari Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan.
Sementara Farhat menyatakan pegawai Alfamart bernama Amelia justru bisa kena pidana karena UU ITE.
"Yang terjadi itu bukan kasus pencurian cokelat! Hanya mungkin kebawa aja.
Tinggal tegor dan dikembalikan, hal kecil ini! Justru yang merekam dan memviralkan bisa kena pidana!
Pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan max 3 bulan! sedangkan UU ITE diatas 4 tahun," tulis Farhat.
Farhat lantas meminta publik untuk tidak membuat heboh perkara pencurian cokelat.
"Hei toko kelontong! Stop permalukan konsumen dan kalau cuma cokelat gak usah heboh! Anggap aja kalian juga ceroboh!," lanjutnya.
Sebut Netizen Jahat
Pada postingan story berikutnya, Farhat Abbas menilai tindakan warganet mengecam Mariana itu jahat.
Menurutnya kasus pencurian ini cukup remeh untuk diviralkan.
"Netizen itu juga ada jahatnya, contoh kasus cokelat lupa bayar diviralkan, giliran orang marah dihujat berjamaah,"
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR