Persyaratan untuk tes swab atau antigen dihapuskan juga, yang penting tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saja.
Tapi, belum lama ini, ada kabar yang bikin heboh soal tiket pesawat, yaitu kebijakan Kemenhub untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Namun, sebelum salah paham soal kebijakan Kemenhub ini, tangan kanan Jokowi di Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan agar masyarakat tidak meninggalkan transportasi lewat udara ini.
Pasalnya, ada hal-hal yang harus diketahui soal kenaikan harga tiket pesawat ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan penambahan biaya atau surcharge untuk tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 142 Tahun 2022 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Besaran surcharge untuk harga tiket pesawat domestik dalam kebijakan tersebut, yaitu sebesar 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat udara jenis jet.
Baca Juga: Jelang Mudik, Harga Tiket Pesawat Meroket! Rute Bandung-Medan Sudah Tembus Rp21 Juta
Sementara itu, untuk tarif pesawat pesawat propeller diperbolehkan adanya surcharge sebesar 25 persen dari tarif batas atas.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan surcharge yang dilakukan oleh maskapai.
"Selain itu, penerapanan surcharge ini bersifat opsional bagi maskapai atau tidak mandatory," kata Isnin dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR