Jumlah anak remaja ini merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar tumbuh menjadi generasi emas yang sehat, cerdas, unggul, berkarakter dan berdaya saing.
Deputi Bidang Pemenuhan Anak Kemen PPPA Ir. Agustina Erni Susiyanti,M.Sc.mengatakan jika orangtua atau keluarga memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan bakat sesuai dengan kemampuan.
Orangtua juga diharapkan untuk bisa mencegah perkawinan anak usia dini.
Bahkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 26 Ayat I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUNo.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ini dilakukan agar anak bisa tumbuh dan berkembang secara optimal sehingga bisa menjadi generasi unggul.
"Orangtua atau keluarga harus memberikan pengasuhan terbaik agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan usia perkembangannya dengan memperkuat pengasuhan berbasis hak anak," terang Erni.
Adapun hak anak yang harus dipenuhi yaitu:
- Hak atas kesehatan, hak memperoleh pendidikan, hidup bebas dari kekerasan.
- Pelecehan dan eksploitasi.
- Hak tidak dipisahkan dari orangtua yang bertujuan untuk berkelanjutan.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR