Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal tanpa slip gaji saat mengajukan KPR BP2BT?
Melansir dari Kompas, berikut syarat mengajukan KPR untuk pekerja informal:
- Belum pernah memiliki rumah
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan rumahan dari pemerintah
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagi pasangan suami istri, memiliki akta nikah
- Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
Baca Juga: 3 Cara Lolos KPR, Rumah Pertama Langsung Ada dalam Genggaman
- Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
- Penghasilan dengan batasan Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun
- Telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan saldo minimal pada saat pengajuan sebesar Rp 2-5 juta tapi tergantung pada besar penghasilan
- Menyiapkan uang muka untuk KPR Rumah subsidi mulai dari 1 persen dari harga jual rumah
BERITA POPULER: Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Membaik hingga Vadel Badjideh Sakit Pas Mau Diperiksa Polisi
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR