Jadi untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 0-5 tahun yaitu:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 5-17 tahun yaitu:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR