Selain itu, hasilnya bisa diketahui langsung oleh KAI saat pemeriksaan tiket melalui KAI Access maupun saat boarding.
Meski demikian, bagi masyarakat yang memakai bukti vaksin dan juga hasil tes Covid-19 fisik sejauh ini juga masih bisa diterima.
Syarat naik pesawat mudik Lebaran 2022
Merujuk pada dua SE Menhub, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia:
- Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Kiat Mudik Nyaman dan Bebas Repot Bersama Si Kecil, Moms Perlu Tahu
- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat"
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR