Informasi tersebut terungkap ketika Nathania diperiksa penyidik saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Selain itu, Nathania juga dibelikan aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur).
Dari pemeriksaan awal, Indra membeli rumah tersebut atas nama Nathania.
Tak berhenti sampai di situ, adik Indra Kenz itu juga rupanya pernah membuka akun di exchanger Indodax.
Namun, ternyata akun tersebut dipakai oleh Indra Kenz. Indodax sendiri merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Ramadhan.
Dalam akun Indodax tersebut, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu menyimpan uang sebesar Rp 35 miliar.
Setelah mengetahui hal itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun akan menyita aset akun kripto Indra Kenz dan Nathania Kesuma.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
"Yang Indodax iya akan kita sita," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR