Tak hanya itu, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Nathania juga pernah membuka akun di exchanger Indodax.
Namun, ternyata akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz. Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Ramadhan.
Dalam kasus ini Nathania pun disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Wah, semoga segera cepat selesai ya, Moms.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim".
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR