- bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
- menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
- mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
- mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR