Ketentuan PTM di masa pandemi telah diatur oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru.
Jumlah kapasitas peserta didik dilakukan secara 100% dari kapasitas ruang kelas.
Para peserta didik dapat melaksanakan PTM dengan waktu paling banyak 6 jam pelajaran.
SMPN 1 Jakarta sendiri memulai jam pelajaran pertama pada pukul 06.30 hingga 10.50 WIB.
"Berikutnya jam pembelajarannya, yang sekarang lebih lama durasinya. Kalau di sekolah kami 6.30 masuk, kemudian pulang itu jam 10.50," pungkas Agus.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR