Sementara kerugian korban, lanjut Suryanto, LYA kehilangan uang mencapai Rp 200 juta.
Kini dr Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Ia dijerat pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Suryanto.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Dokter Dewi Sekali Beraksi Harganya Rp 200 Juta, Hanya 1 Orang yang Mau Bayar")
Wicked Siap Menghiasi Layar Lebar Indonesia, Sebuah Adaptasi Sinematik dari Kisah Ikonik The Wizard of Oz
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR