Rizky Nazar kemudian dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Rizky Nazar dikabarkan sudah mengajukan proses assesmen rehabilitasi,
Agar bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika jenis ganja.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR