Melalui surat edaran terbaru ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada surat edaran Satgas 23/2021.
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa karantina dibagi menjadi 2 yaitu masyarakat yang melakukan perjalanan keluar negeri ke 11 negara bagian tertentu yang tinggi kasus Omicron harus karantina selama 14 hari.
Ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sedangkan, masyarakat yang tidak dari 11 negara tersebut, hanya diwajibkan karantina 10 hari ditempat yang sudah ditentukan.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Debora Julianti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR