Selama pemberlakuan PPKM Level 2, aturan masuk tempat publik seperti mal, restoran, dan kafe, juga kembali diperketat.
Untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, jika sebelumnya boleh menerima pengunjung dengan kapasitas penuh atau 100%, sekarang kembali dikurangi menjadi 50%.
Lalu, untuk jam operasional hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB.
Ketentuan lain yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
1. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua.
2. Tempat bermain anak-anak boleh buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR