Nakita.id - Menjelang akhir tahun 2021, keadaan Indonesia di tengah pandemi menunjukkan kemajuan.
Sampai bulan Oktober 2021 ini, diketahui mengalami penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang cukup signifikan.
Pemerintah juga melonggarkan kebijakan untuk bepergian, termasuk ke luar kota menggunakan transportasi umum.
Sebelumnya, penggunaan transportasi umum sangat dibatasi dan peraturannya diperketat.
Saat ini, pemerintah sudah melonggarkan peraturannya dengan ketentuan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan aplikasi yang bisa diunduh melalui ponsel ini, masyarakat bisa menggunakan transportasi umum untuk bepergian.
Maka dari itu, menjelang akhir tahu ini jika ingin naik transportasi pakai aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, calon penumpang transportasi umum diperkenankan untuk menunjukkan bukti status di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Lebih Mudah dan Efektif, Ini Cara Melihat Sertifikat Vaksin Tahap 1 Melalui Situs PeduliLindungi
Apabila status menunjukkan warna hijau atau kuning, maka diperbolehkan untuk naik transportasi umum.
Untuk penumpang yang berstatus warna hijau, artinya sudah menerima dua kali dosis vaksin dan negatif Covid-19.
Penumpang berstatus warna kuning sudah menerima vaksin dosis pertama dan negatif Covid-19.
Status warna kuning juga menunjukkan bahwa pemilik akun pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh.
Namun, sayangnya, tidak semua orang mampu merasakan manfaat dari kelonggaran kebijakan pemerintah ini.
Sebab, tak semua orang memiliki ponsel untuk menunjukkan status di aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, bagaimana solusinya bagi penumpang yang tak memiliki ponsel untuk unduh aplikasi PeduliLindungi?
Dilansir dari Kompas.com, saat ini daerah Jawa dan Bali sudah tidak ada yang berstatus PPKM level 4.
Semuanya dinyatakan berstatus PPKM level 3 dan 2.
Ada beberapa penyesuaian terhadap peraturan perjalanan, menurut Inmendagri no. 47 tahun 2021.
Penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui kartu vaksin.
Penumpang yang baru menerima dosis pertama tetap diperbolehkan untuk naik kendaraan umum.
Peraturan ini diperuntukkan bagi yang ingin naik pesawat, maupun kereta api.
Terkhusus bagi yang ingin naik pesawat, perlu juga menunjukkan hasil tes Covid-19.
Hasil tes bisa melalui metode tes PCR yang diambil setidaknya dua hari sebelumnya.
Sedangkan, yang ingin naik kereta api bisa menggunakan tes swab yang dilakukan satu hari sebelumnya.
Keduanya wajib menunjukkan hasil yang negatif.
Bagi yang tak memiliki ponsel, petugas di stasiun atau bandara akan meminta calon penumpang untuk menunjukkan NIK.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan bisa ditemukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nantinya melalui NIK tersebut akan dicek oleh petugas mengenai hasil tes swab atau PCR.
Melalui NIK tersebut, petugas juga bisa mengecek sertifikat vaksinasi.
Apabila diketahui telah memiliki sertifikat vaksinasi dan hasil tes Covid-19 negatif, calon penumpang dipersilakan untuk masuk.
Kebijakan mengenai peraturan naik kereta api dan pesawat ini resmi diberlakukan mulai bulan Oktober 2021.
Sebab, tak semua masyarakat memiliki ponsel untuk mengakses PeduliLindungi.
Dilansir dari Kompas.com, status calon penumpang sudah dideteksi saat membeli tiket.
Status calon penumpang ini bisa diketahui melalui NIK, sehingga bisa diketahui status vaksinasi dan tes PCR atau swabnya.
Kebijakan baru penggunaan kendaraan umum ini dikonfirmasi oleh Chief Digital Transformation Office Kementrian Kesehatan, Setiaji.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," jelas Setiaji, dilansir dari Kompas.com.
Namun, perlu diketahui, anak umur di bawah 12 tahun belum diperkenankan untuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito melalui YouTube BNPB Indonesia.
Menurut Surat Edaran Satgas nomor 17 tahun 2021, anak di bawah umur 12 tahun belum boleh melakukan perjalanan jauh.
"Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu belum diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota," jelas Wiku, dilansir dari Kompas.com.
Hal ini disebabkan karena belum adanya vaksinasi untuk anak di bawah umur 12 tahun.
Sampai saat ini, vaksin untuk anak di bawah umur 12 tahun masih harus diuji coba lebih lanjut.
Maka dari itu, Moms yang ingin melakukan perjalanan jauh dengan anak belum diperbolehkan untuk naik kendaraan umum.
Anak-anak merupakan salah satu golongan yang cukup rentan akan virus Covid-19.
Namun, masyarakat harus menunggu demi kepastian hasil uji coba dan kesehatan anak-anak.
Bagi Moms yang ingin melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Tentunya di tempat pemberhentian kendaraan umum akan disediakan tempat cuci tangan khusus untuk calon penumpang.
Namun, akan lebih baik Moms tetap berjaga-jaga membawa hand sanitizer dari rumah.
Pastikan Moms membawa hand sanitizer yang sesuai dengan standar, yaitu dengan kadar alkohol 60 persen.
Jangan lupa untuk selalu mengenakan masker yang juga sesuai standar.
Perlu diingat, masker yang sesuai dengan standar di masa pandemi saat ini adalah masker ganda.
Moms bisa mengenakan masker medis di bagian dalam dan masker kain di bagian luar.
Dengan begitu, udara yang dihirup bisa terfiltrasi secara maksimal menggunakan masker ganda.
Baca Juga: Sudah Disuntik Dosis Pertama, Begini Cara Melihat Sertifikat Vaksin Tahap 1 Melalui SMS
Namun, apabila Moms sudah mengenakan masker berjenis KN95, Moms tidak usah mengenakan masker kain di bagian luar.
Sebab, masker jenis KN95 sudah mampu memfiltrasi udara setidaknya 95 persen.
Sedangkan, masker medis memfiltrasi udara hanya sebesar 67 persen.
Itulah sebabnya perlu di dilapisi masker kain di bagian luarnya apabila menggunakan masker medis.
Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan saat menaiki kendaraan umum, Moms.
Saat ini, saat naik kendaraan umum tak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebab, status vaksinasi dan hasil tes PCR dan swab bisa terdeteksi melalui NIK saat membeli tiket.
Source | : | Kompas.com,Nature |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR