"Iya (diadukan), masih tahap pengaduan. (Yang diadukan dugaan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 ya," kata Kapolres Bojonegoro, EG Pandia, saat dihubungi wartawan, Jumat, (10/9/2021) melansir dari Kompas.com.
Selanjutnya, Pandia berupaya menindaklanjuti aduan tersebut dan meminta keterangan saksi.
Jika ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian akan memasukkan aduan tersebut ke laporan polisi.
Kuasa hukum keluarga Kartika berharap adanya keadilan karena kliennya tertekan usai kedatangan kedua orang tua Ayu Ting Ting.
"Betul, dari pihak klien kaki mengharapkan adanya sebuah keadilan, mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," ucap Edi Prastio.
Bukan tanpa alasan, hal ini karena kedua orang tua Ayu Ting Ting malah membawa dan mengancam orang tua Kartika yang notabene tak mengetahui masalah media sosial.
"Apa yang dilakukan KD itu, orang tua tidak mengetahui sama sekali, jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan tidak mengetahui, orang kampung, orang dusun yang sangat jauh dari kota," pungkasnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR